GridFame.id - Kini untuk membayar pajak motor, masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.
Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dikutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun jika Anda memilih palai cara lama, simak ini dia syarat bayar pajak kendaraan di Samsat.
Sekaligus cara pembayarannya sampai STNK baru diterima.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!
Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap satu tahun sekali.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak, maka dari itu pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.
Pembayaran dapat dilakukan di gerai samsat di masing-masing daerah, pembayaran secara online, dan pembayaran melalui samsat keliling yang disediakan.
Perlu diingat, samsat keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan bukan pajak lima tahunan.
Pembayaran pajak kendaraan di samsat keliling juga hanya melayani pemilik kendaran yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Kalau mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke Samsat induk, dan tidak bisa di Samsat keliling,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu beberapa waktu lalu.
Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
6. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Sedangkan untuk tahapan yang perlu dilakukan yakni sebagai berikut:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
2. Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran.
3. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
4. Bayar pajak kendaraan bermotor.
5. Pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak kendaraan bermotor.
6. STNK diterima
Bagaimana, mudah bukan? Ingat jangan terlambat bayar pajak kendaraan ya.
Baca Juga: Beredar Rumor Punya NIK Wajib Bayar Pajak! Berikut Penjelasan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar