Baca Juga: 10 Ide Nama Jualan Kuliner Aesthetic dan Punya Makna Baik
4. LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk maksimal 40-60 hari kerja.
5. Penentuan kehalalan produk akan dilakukan dalam sidang fatwa MUI berdasarkan hasil yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH maksimal 30 hari kerja.
6. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut.
Masa berlaku sertifikat halal yaitu empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.
Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikat halal menjelang habisnya masa berlaku dengan cara mengajukan pembaruan.
Hal ini bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Baca Juga: Catat Kalau Mau Bisnis Lancar! Ini 8 Tips Untuk Menentukan Harga saat Buka Usaha Kuliner