Find Us On Social Media :

Hati-hati Perusahaan Gadai Gadungan! Begini Cara Cek Legalitasnya Agar Tak Tertipu

cara cek legalitas tempat gadai

GridFame.id - Sebelum ramai pinjol, dahulu orang-orang akan menjual barang miliknya.

Selain dijual, bisa juga digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Salah satu tempat gadai adalah Pegadaian.

Pegadaian, sebuah lembaga keuangan yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat Indonesia selama puluhan tahun, memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Pegadaian menjalankan beberapa fungsi utama dalam perekonomian Indonesia.

Pegadaian berperan sebagai lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan agunan.

Ini memungkinkan masyarakat, terutama yang tidak memiliki akses ke sistem perbankan formal, untuk mendapatkan akses ke modal yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka.

Selain itu, Pegadaian juga memberikan layanan gadai yang memungkinkan individu untuk mendapatkan dana cepat dengan cara menggadaikan barang berharga mereka, seperti emas, perhiasan, atau kendaraan bermotor.

Selain fungsi utama tersebut, Pegadaian juga berperan dalam menyediakan layanan tabungan, investasi, dan pembayaran.

Namun, selaim pegadaian, juga ada beberapa lembaga gadai lainnya.

Tetapi hati-hati jangan sampai salah untuk memilih tempat gadai.

Berikut ini merupakan cara melakukan cek legalitas tempat gadai.

Baca Juga: Bisakah Gadai Lebih dari 1 Barang? Kenali Risiko yang Bisa Terjadi Biar Tak Menyesal

Melansir dari sahabat.pegadaian.co.id, berikut cara ceknya:

1. Surat izin asli yang dirilis oleh OJK harus memiliki QR code yang dapat dipindai dan akan langsung terhubung dengan https://sipena.ojk.go.id/.

Apabila QR code yang tercetak pada surat izin OJK tersebut tidak dapat dipindai, maka bisa dipastikan suratnya palsu.

2. Kita juga bisa melihat langsung daftar penyedia jasa keuangan yang sudah dihentikan entitasnya oleh OJK pada situs https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

3. Selain itu, daftar lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK tersedia pada situs OJK langsung.

Ciri-ciri tempat gadai abal-abal:

- Tempat gadai ilegal seringkali tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Karena itu, mereka tidak tunduk pada regulasi dan pengawasan yang ketat, meninggalkan pelanggan rentan terhadap penyalahgunaan dan praktik curang.

- Tempat gadai yang sah biasanya memberikan dokumen resmi yang menjelaskan syarat-syarat pinjaman, nilai agunan, bunga, dan biaya lainnya. Namun, tempat gadai abal-abal mungkin tidak memberikan dokumen resmi atau menghindari memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan.

- Tempat gadai ilegal seringkali menggunakan praktik penagihan yang tidak transparan dan membebani pelanggan dengan biaya yang tinggi dan tidak wajar.

-  Tempat gadai ilegal seringkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau tidak memiliki lokasi fisik yang jelas.

- Tempat gadai abal-abal mungkin tidak melakukan pemeriksaan yang cukup terhadap barang-barang yang digadaikan.

Baca Juga: Memang Bebas dari Utang tapi Ini 8 Risiko Gadai Barang Berharga Untuk Modal Usaha