Baca Juga: Waduh! Jadi Korban Penipuan Salah Transfer, Artis Rico Ceper Merugi Hingga Rp 50 Juta
Melansir dari TribunJabar.id, modus pinjaman ke rentenir yang berkedok koperasi itu telah merugikan masyarakat.
Karena masyarakat kecil tersebut harus mengembalikan uang dengan bunga yang sangat tinggi.
masih samar berkedok koperasi, hal tersebut, sudah berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban bunga utang yang tinggi.
Bahkan, tak sedikit warga Cianjur atau mereka yang terjerat pinjaman ke bank emok harus kehilangan rumah.
Ciri-Ciri Pinjaman Renternir
Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari pinjaman ke rentenir:
- Bunga Tinggi: Bunga yang dikenakan oleh rentenir biasanya sangat tinggi, jauh melebihi bunga yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.
- Tidak Ada Dokumen Resmi: Rentenir sering kali tidak meminta dokumen resmi atau tidak memberikan kontrak yang jelas kepada peminjam.
- Tindakan Kekerasan atau Intimidasi: Rentenir sering menggunakan ancaman atau tindakan kekerasan untuk memaksa peminjam membayar kembali pinjaman mereka.
- Tidak Adanya Perlindungan Hukum: Pinjaman dari rentenir seringkali tidak dilindungi oleh hukum yang mengatur praktik pinjaman, sehingga peminjam memiliki sedikit atau tidak ada perlindungan hukum jika terjadi perselisihan.
- Ketersediaan Cepat: Rentenir sering menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah, tanpa persyaratan yang rumit atau pemeriksaan kredit yang ketat.
- Rentenir seringkali tidak memberikan informasi yang jelas tentang jumlah bunga yang akan dikenakan atau biaya lainnya yang terkait dengan pinjaman.
Baca Juga: Waspada Biar Tak Terjebak! Ini Ciri Investasi Skema Ponzi yang Bikin Bangkrut