Anda berhak untuk menjaga privasi tetangga Anda, apalagi jika Anda tidak tahu pasti kondisi keuangan atau hutang mereka.
Debt collector seharusnya menagih hutang langsung ke debitur, bukan ke pihak ketiga yang tidak terlibat.
2. Jangan terpancing emosi atau konflik
Debt collector mungkin akan mencoba membuat Anda marah, takut, atau bersimpati dengan cara-cara yang tidak sopan, seperti memaki, mengancam, atau memohon.
Jangan terpancing emosi atau konflik dengan debt collector.
Tetap tenang dan sopan, namun tegas.
Jika debt collector terus mengganggu Anda, Anda dapat mengatakan bahwa Anda tidak tahu apa-apa tentang hutang tetangga Anda, dan meminta mereka untuk berhenti menghubungi Anda.
Anda juga dapat mengabaikan panggilan telepon atau pesan dari debt collector jika mereka tidak menghormati hak Anda.
3. Laporkan debt collector yang melanggar aturan
Debt collector harus mengikuti aturan hukum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Aturan tersebut antara lain debt collector harus menunjukkan identitas resmi dari lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang menugaskan mereka, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal.
Debt collector juga tidak boleh meneror, mengancam, atau mempermalukan debitur atau pihak ketiga.
Selain itu debt collector tidak boleh menagih hutang di luar jam kerja atau hari libur, dan debt collector tidak boleh menarik barang jaminan tanpa persetujuan debitur.
Baca Juga: Bukan Cuma Izin Ketua RT, Ini yang Harus Dimiliki DC Pinjol Sebelum Menagih ke Rumah Debitur