GridFame.id - Debt collector adalah pihak yang ditugaskan oleh lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan untuk menagih hutang yang sudah jatuh tempo.
Biasanya, debt collector akan mencari tahu alamat, nomor telepon, atau kontak darurat debitur yang menunggak pembayaran.
Namun, terkadang debt collector juga menagih hutang ke pihak-pihak yang tidak terkait, seperti tetangga, saudara, atau teman debitur.
Hal ini tentu saja sangat mengganggu dan meresahkan, apalagi jika debt collector menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti mengancam, memaki, atau mempermalukan.
Lalu, bagaimana jika Anda mengalami hal tersebut?
Apa yang harus Anda lakukan jika debt collector terus-terusan menagih hutang tetangga Anda?
Apakah Anda harus memberikan informasi tentang tetangga Anda?
Apakah Anda harus melaporkan debt collector tersebut?
Berikut ini beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Jangan beri informasi pribadi tentang tetangga Anda
Anda tidak berkewajiban untuk memberitahu debt collector tentang alamat, nomor telepon, pekerjaan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan tetangga Anda.
Anda juga tidak perlu merasa bersalah atau takut jika tidak memberikan informasi tersebut.
Baca Juga: Nahloh! Komisaris OJK Mengaku Pernah Kena Teror Pinjol, Begini Cara Berhentikan Panggilan Dari DC
Anda berhak untuk menjaga privasi tetangga Anda, apalagi jika Anda tidak tahu pasti kondisi keuangan atau hutang mereka.
Debt collector seharusnya menagih hutang langsung ke debitur, bukan ke pihak ketiga yang tidak terlibat.
2. Jangan terpancing emosi atau konflik
Debt collector mungkin akan mencoba membuat Anda marah, takut, atau bersimpati dengan cara-cara yang tidak sopan, seperti memaki, mengancam, atau memohon.
Jangan terpancing emosi atau konflik dengan debt collector.
Tetap tenang dan sopan, namun tegas.
Jika debt collector terus mengganggu Anda, Anda dapat mengatakan bahwa Anda tidak tahu apa-apa tentang hutang tetangga Anda, dan meminta mereka untuk berhenti menghubungi Anda.
Anda juga dapat mengabaikan panggilan telepon atau pesan dari debt collector jika mereka tidak menghormati hak Anda.
3. Laporkan debt collector yang melanggar aturan
Debt collector harus mengikuti aturan hukum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Aturan tersebut antara lain debt collector harus menunjukkan identitas resmi dari lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang menugaskan mereka, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal.
Debt collector juga tidak boleh meneror, mengancam, atau mempermalukan debitur atau pihak ketiga.
Selain itu debt collector tidak boleh menagih hutang di luar jam kerja atau hari libur, dan debt collector tidak boleh menarik barang jaminan tanpa persetujuan debitur.
Baca Juga: Bukan Cuma Izin Ketua RT, Ini yang Harus Dimiliki DC Pinjol Sebelum Menagih ke Rumah Debitur
Jika Anda merasa bahwa debt collector yang menagih hutang tetangga Anda melanggar aturan-aturan tersebut, Anda dapat melaporkannya ke OJK, BI, atau kepolisian.
Anda dapat menyertakan bukti-bukti, seperti rekaman suara, video, atau pesan, untuk mendukung laporan Anda.
4. Berkomunikasi dengan tetangga Anda
Jika Anda merasa nyaman dan dekat dengan tetangga Anda, Anda dapat berkomunikasi dengan mereka tentang masalah debt collector.
Anda dapat memberitahu mereka bahwa Anda sering diganggu oleh debt collector yang menanyakan tentang hutang mereka.
Anda dapat menanyakan apakah mereka membutuhkan bantuan atau saran untuk menyelesaikan hutang mereka.
Bisa juga dengan mengingatkan mereka untuk berhati-hati dengan debt collector yang tidak profesional atau penipu.
Namun, Anda juga harus menghormati privasi dan keputusan tetangga Anda.
Jangan menghakimi atau mencampuri urusan mereka.
Jika tetangga Anda tidak mau membicarakan masalah hutang mereka, Anda dapat menghargai pilihan mereka.
Demikian cara menghadapi debt collector yang menagih hutang tetangga.
Semoga dapat memberikan informasi dan solusi yang berguna bagi Anda.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Nah Loh! Tak Bisa Sembarangan Tarik Motor di Jalan, Begini Aturan Baru Penagihan Leasing