Find Us On Social Media :

Segini Gaji Panwas TPS 2024 Setelah Naik 250 Ribu dan Tugasnya

GridFame.id - Panwas TPS merupakan singkatan dari Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panwas TPS adalah petugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS pada Pemilu 2024.

Panwas TPS bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan sebagai pihak yang mengangkatnya.

Masing-masing TPS diisi satu orang anggota Panwas TPS.

Panwas TPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas Pemilu 2024.

Panwas TPS harus mencegah, mengawasi, dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan yang terjadi di TPS.

Panwas TPS juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, saksi partai, dan pemantau independen.

Lalu, berapa gaji Panwas TPS Pemilu 2024?

Apakah gaji Panwas TPS sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya?

Berikut ini penjelasannya:

Gaji Panwas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tentang Penetapan Besaran Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023-2024, gaji Panwas TPS untuk Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Cek TPS Tempat Mencoblos di Pemilu 2024 dan Solusi Jika Nama Tak Terdaftar