Gaji ini diberikan selama masa kerja Panwas TPS berlangsung, yaitu sejak dilantik pada bulan Januari 2024 hingga berakhirnya tahapan Pemilu pada bulan April 2024.
Gaji Panwas TPS Pemilu 2024 ini naik sebesar Rp250.000 dari gaji Panwas TPS Pemilu 2019, yang sebesar Rp500.000 per bulan.
Kenaikan gaji Panwas TPS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi Panwas TPS dalam menjalankan tugasnya.
Namun, gaji Panwas TPS Pemilu 2024 ini masih lebih rendah dari gaji Panwas TPS Pemilu 2014, yang sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Hal ini disebabkan oleh adanya penyesuaian anggaran Pemilu 2024 yang lebih efisien dan rasional.
Tugas Panwas TPS Pemilu 2024
Panwas TPS Pemilu 2024 memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Mencegah pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk pendistribusian dan pengembalian logistik, pembukaan dan penutupan TPS, pencoblosan, perhitungan, rekapitulasi, dan pengumuman hasil.
- Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak, baik secara lisan maupun tertulis, dan menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan sesuai dengan prosedur.
- Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.
Baca Juga: 7 Ide Jualan di Dekat TPS saat Momen Pemilu 2024 yang Pasti Bawa Untung