GridFame.id - Tak terasa 2 hari lagi pesta rakyat Indonesia akan digelar.
Pada 14 Februari 2024 mendatang, seluruh masyarakat Indonesia serentak akan menggelar Pemilu 2024.
Masyarakat harus mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online dan dilakukan langsung oleh masyarakat melalui website infopemilu.kpu.go.id.
Dalam website tersebut, Anda dapat memastikan telah terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui nomor DPT dan alamat tempat pemilihan.
Salah satu hal yang dikhawatirkan masyarakat lainnya adalah soal banyaknya surat suara yang akan diberikan di TPS pada Pemilu 2024.
Ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan oleh petugas kepada pemilih, yakni untuk memilih presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.
Dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada Pemilu.
Di tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR.
Berikut adalah penjelasan warna surat suara dan untuk memilih siapa.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!