Find Us On Social Media :

Sengaja Galbay dan Kena Teror DC Pinjol? OJK Tegaskan Tak Akan Lindungi Nasabah yang Sengaja Abaikan Tagihan

ojk tak lindungi nasabah yang sengaja galbay

GridFame.id - Kasus galbay pinjol atau pinjaman online banyak yang jadi sorotan belakangan ini.

Dimana banyak nasabah yang memilih galbay karena tak kuat dengan tagihannya.

Biasanya mereka yang galbay sudah lelah untuk membayar tagihan menumpuk.

Tagihan tersebut bukan hanya datang dari satu aplikasi saja namun juga beberapa aplikasi.

Memang pinjaman online sangat mudah untuk melakukan pencairan.

Hanya membutuhkan KTP saja, uang sudah bisa cair dan langsung masuk ke rekening.

Pinjaman online (pinjol) adalah salah satu opsi keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Namun, seperti halnya produk keuangan lainnya, pinjol juga memiliki risiko-risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambilnya. 

Pinjaman online sering kali memiliki bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman tradisional.

Selain itu juga bisa membuat debitur atau peminjam menjadi ketagihan untuk melakukan pinjaman.

Banyaknya debitur yang kemudian galbay membuat OJK akhirnya turun tangan.

Baca Juga: Benarkah Penagihan Justru Akan Berhenti? Ini yang Akan Terjadi Kalau Stop Tanggapi Pesan dari Pinjol Ilegal yang Tagih Utang

OJK mengatakan kalau pihaknya tak akan melindungi debitur yang nakal dengan sengaka mengabaikan tagihannya.Hal ini disampaikan menyusul polemik mengenai POJK Nomor 22 tahun 2023.

Sebagai informasi aturan itu sempat dinilai terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan lembaga keuangan.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito saat Konferensi Persi di Jakarta, (1/2/2024).

Karena menurut OJK, ada beberapa debitur yang sengaja untuk meminjam kemundian tak membayar tagihannya.

Menurut Sarjito, banyak debitur yang beritikad tak baik membayar tagihannya.

Sehingga, banyak debt collector yang terpaksa membawa unit untuk melunasi tagihannya.

Bila memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2.

"Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia," tutur dia.

 Sarjito pun menjelaskan contoh kasus tersebut.

Jika penagihan debt collector yang kasar dan tak beretika bisa langsung dilaporkan.

Untuk melaporkannya bisa kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Begini Solusi Ditagih Utang Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam