GridFame.id - Kini tengah marak pengaduan soal penagihan utang pinjol lewat WhatsApp, padahal kita tidak pernah meminjam atau bahkan meng-install aplikasi pinjol tersebut.
Hal ini tentu saja membuat khawatir dan ketakutan, apalagi jika benar data kita digunakan untuk pinjol, maka skor SLIK OJK bisa terancam.
Satu hal yang perlu diingat, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan profesional.
Beberapa pinjol tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Seperti menetapkan bunga tinggi, menagih dengan cara-cara yang tidak etis, atau bahkan menipu konsumen.
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah tiba-tiba ditagih utang pinjol padahal tidak pernah pinjam.
Biasanya, penipu akan mengirimkan pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan pinjol dan menagih utang dengan jumlah yang fantastis.
Penipu juga akan mengancam, memaki, atau mempermalukan konsumen jika tidak segera membayar.
Padahal, konsumen tidak pernah mengajukan pinjaman online atau memberikan data pribadi kepada pinjol tersebut.
Lalu, bagaimana jika kita mengalami hal tersebut?
Apa yang harus kita lakukan jika tiba-tiba ditagih utang pinjol padahal tidak pernah pinjam?
Baca Juga: Takut Data Kesebar? 4 Tempat Pinjam Uang Tunai yang Aman Selain Bank
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar