Berikut ini beberapa tips yang dapat kita terapkan:
Jika kita yakin tidak pernah meminjam uang dari pinjol, kita tidak perlu panik atau takut dengan tagihan atau ancaman yang diberikan oleh penipu.
Kita juga tidak perlu merasa bersalah atau bingung.
Kita berhak untuk menolak atau mengabaikan tagihan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Jika kita tidak pernah meminjam uang dari pinjol, kita tidak perlu memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening, nomor telepon, alamat, atau identitas lainnya kepada penipu.
Kita tidak perlu melakukan pembayaran apapun, baik melalui transfer, e-wallet, atau metode lainnya.
Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming penyelesaian hutang yang mudah atau diskon yang besar.
Jika merasa terganggu atau dirugikan oleh penipu yang mengatasnamakan pinjol, lapor ke OJK atau kepolisian.
Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan menyertakan bukti-bukti, seperti pesan, telepon, email, atau screenshot tagihan.
Kita juga dapat membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang sama.
OJK atau kepolisian akan menindaklanjuti laporan kita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Keringanan Utang Ditolak Pinjol? Ini Penjelasannya
Jika kita ingin memastikan apakah pinjol yang menagih kita adalah pinjol legal atau ilegal, kita dapat mengecek statusnya di website resmi OJK.
OJK secara rutin mengumumkan daftar pinjol yang berizin dan tidak berizin di website ojk.go.id.
Kita dapat mencari nama pinjol yang menagih kita di kolom pencarian atau melihat daftar lengkapnya di menu Informasi Publik > Daftar Penyelenggara Fintech.
Jika pinjol yang menagih kita tidak terdaftar di OJK, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal yang harus kita hindari.
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Meski Debitur Sudah Ganti Nomor HP
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar