GridFame.id - Kini tengah marak pengaduan soal penagihan utang pinjol lewat WhatsApp, padahal kita tidak pernah meminjam atau bahkan meng-install aplikasi pinjol tersebut.
Hal ini tentu saja membuat khawatir dan ketakutan, apalagi jika benar data kita digunakan untuk pinjol, maka skor SLIK OJK bisa terancam.
Satu hal yang perlu diingat, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan profesional.
Beberapa pinjol tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Seperti menetapkan bunga tinggi, menagih dengan cara-cara yang tidak etis, atau bahkan menipu konsumen.
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah tiba-tiba ditagih utang pinjol padahal tidak pernah pinjam.
Biasanya, penipu akan mengirimkan pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan pinjol dan menagih utang dengan jumlah yang fantastis.
Penipu juga akan mengancam, memaki, atau mempermalukan konsumen jika tidak segera membayar.
Padahal, konsumen tidak pernah mengajukan pinjaman online atau memberikan data pribadi kepada pinjol tersebut.
Lalu, bagaimana jika kita mengalami hal tersebut?
Apa yang harus kita lakukan jika tiba-tiba ditagih utang pinjol padahal tidak pernah pinjam?
Baca Juga: Takut Data Kesebar? 4 Tempat Pinjam Uang Tunai yang Aman Selain Bank
Berikut ini beberapa tips yang dapat kita terapkan:
Jika kita yakin tidak pernah meminjam uang dari pinjol, kita tidak perlu panik atau takut dengan tagihan atau ancaman yang diberikan oleh penipu.
Kita juga tidak perlu merasa bersalah atau bingung.
Kita berhak untuk menolak atau mengabaikan tagihan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Jika kita tidak pernah meminjam uang dari pinjol, kita tidak perlu memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening, nomor telepon, alamat, atau identitas lainnya kepada penipu.
Kita tidak perlu melakukan pembayaran apapun, baik melalui transfer, e-wallet, atau metode lainnya.
Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming penyelesaian hutang yang mudah atau diskon yang besar.
Jika merasa terganggu atau dirugikan oleh penipu yang mengatasnamakan pinjol, lapor ke OJK atau kepolisian.
Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan menyertakan bukti-bukti, seperti pesan, telepon, email, atau screenshot tagihan.
Kita juga dapat membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang sama.
OJK atau kepolisian akan menindaklanjuti laporan kita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Keringanan Utang Ditolak Pinjol? Ini Penjelasannya
Jika kita ingin memastikan apakah pinjol yang menagih kita adalah pinjol legal atau ilegal, kita dapat mengecek statusnya di website resmi OJK.
OJK secara rutin mengumumkan daftar pinjol yang berizin dan tidak berizin di website ojk.go.id.
Kita dapat mencari nama pinjol yang menagih kita di kolom pencarian atau melihat daftar lengkapnya di menu Informasi Publik > Daftar Penyelenggara Fintech.
Jika pinjol yang menagih kita tidak terdaftar di OJK, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal yang harus kita hindari.
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Meski Debitur Sudah Ganti Nomor HP
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar