GridFame.id - Penagihan oleh debt collector yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) merupakan proses yang seringkali menjadi momok bagi banyak individu.
Ini adalah tahap ketika peminjam yang telah gagal membayar pinjamannya dalam waktu yang ditentukan dihadapkan pada upaya penagihan agresif oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan atas nama kreditur atau perusahaan pinjaman.
Penagihan oleh debt collector biasanya dipicu oleh tunggakan pembayaran pinjaman.
Setiap pinjaman memiliki tanggal jatuh tempo dan ketentuan pembayaran yang harus dipatuhi oleh peminjam.
Jika peminjam gagal membayar tepat waktu, pinjaman tersebut dianggap bermasalah, dan pihak kreditur akan mulai mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan pembayaran yang tertunda.
Langkah pertama dari debt collector adalah mencoba menghubungi peminjam yang menunggak melalui telepon, pesan teks, atau surat.
Mereka akan mencoba untuk mengatur pembayaran yang tertunda dengan cara yang sopan dan profesional.
Namun, jika peminjam tidak merespons atau tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikan kewajibannya, tindakan lebih lanjut akan diambil.
Jika upaya kontak awal tidak berhasil, debt collector dapat memutuskan untuk melakukan pertemuan langsung dengan peminjam.
Tujuannya adalah untuk membahas opsi pembayaran dan menemukan solusi untuk menyelesaikan tunggakan.
Namun, ada juga beberapa kondisi debitur boleh tak membayar tagihan pinjol jika penagihannya begini.
Baca Juga: Tak Cuma Pinjol Saja! Seseorang Juga Bisa Terjebak Utang Bank Kalau Abaikan Beberapa Hal Ini
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan tidak meminjam tetapi mendapat tagihan.
Hal ini tentu membuat banyak masyarakat menjadi bingung.
Ia pun menjelaskan kalau sebaiknya debitur tak perlu menghiraukan teror-teror pinjol tersebut.
Semisalnya dipaksa membayar tagihan dan jika memang tak ada uang yang masuk, lebih baik abaikan saja.
Bahkan, konsumen yang merasa terganggu dapat mengaduan teror pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam dan mulai menyikapi permasalahan ini.
Pasalnya, modus pinjol tiba-tiba menagih kerap merugikan masyarakat yang menjadi korbannya.
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
- Situs kontak157.ojk.go.id
- Telepon 157
- Pesan WhatsApp 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Sudah Kewalahan dengan Utang Pinjol yang Mencekik? Ini Tips Bijak Jual Aset untuk Melunasinya