Find Us On Social Media :

Berikut 6 Daftar Aplikasi Paylater yang Terdaftar Resmi OJK, Hati-hati Gadungan!

daftar paylater yang terdaftar di OJK

GridFame.id - PayLater adalah layanan keuangan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian dan membayar nanti, biasanya dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal pembelian.

Konsepnya mirip dengan kredit, namun dengan beberapa perbedaan kunci.

PayLater sering kali ditawarkan oleh penyedia fintech atau bank dalam bentuk aplikasi atau platform online sehingga memudahkan pengguna untuk mengaksesnya melalui perangkat mereka.

Proses persetujuan biasanya lebih cepat dan kurang rumit dibandingkan dengan aplikasi kredit tradisional karena seringkali hanya memerlukan verifikasi identitas dan informasi keuangan sederhana.

Salah satu keunggulan utama dari PayLater adalah kenyamanan dan fleksibilitasnya.

Pengguna dapat melakukan pembelian tanpa perlu membayar segera, yang bisa sangat berguna dalam situasi darurat atau ketika mereka ingin memanfaatkan penawaran promosi atau diskon terbatas.

Selain itu, PayLater juga memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mengelola kas mereka dengan lebih baik, karena mereka dapat melakukan pembelian tanpa harus langsung mengeluarkan uang tunai atau menggunakan kartu kredit.

Namun, ada juga risiko yang terkait dengan penggunaan PayLater.

Misalnya, jika pengguna tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo atau tidak mampu membayar tagihan tepat waktu, mereka mungkin dikenakan biaya keterlambatan atau bahkan dikenai bunga yang tinggi.

Tetapi, sebaiknya jangan sembarangan memilih aplikasi paylater karena bisa terjebak di aplikasi gadungan.

Berikut ini merupakan 6 daftar aplikasi paylater yang terdaftar resmi OJK.

Baca Juga: Simak Cara Pakai Paylater BCA yang Benar Untuk Belanja dan Transaksi