Find Us On Social Media :

Susah Dibedakan dengan yang Legal! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Tak Disadari Debitur

Ciri pinjol ilegal (ojk.go.id).

GridFame.id - Ini dia ciri pinjol ilegal yang sering tak disadari debitur.

Dalam era kemajuan teknologi dan digitalisasi, pinjaman online telah menjadi layanan yang bisa diandalkan.

Pinjaman online atau pinjol bisa memberikan pinjaman dana dengan cepat.

Sayangnya, di tengah perkembangan pinjol, muncul pula pinjol ilegal.

Anda tentunya sudah tak asing dengan istilah pinjol ilegal, kan?

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak masyarakat yang menggunakan layanan ilegal ini karena tak bisa membedakannya dengan pinjol yang legal.

Artikel ini akan membahas dengan cermat ciri-ciri pinjol ilegal yang sering terlewatkan oleh banyak orang.

Mengenali tanda-tanda ini adalah langkah krusial untuk melindungi diri dari risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat terjebak dalam praktik pinjol ilegal.

Mari kita telaah bersama ciri-ciri yang perlu diwaspadai agar dapat membuat keputusan keuangan yang bijak dan aman.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah saat Bulan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Hukumnya