Find Us On Social Media :

Susah Dibedakan dengan yang Legal! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Tak Disadari Debitur

Ciri pinjol ilegal (ojk.go.id).

GridFame.id - Ini dia ciri pinjol ilegal yang sering tak disadari debitur.

Dalam era kemajuan teknologi dan digitalisasi, pinjaman online telah menjadi layanan yang bisa diandalkan.

Pinjaman online atau pinjol bisa memberikan pinjaman dana dengan cepat.

Sayangnya, di tengah perkembangan pinjol, muncul pula pinjol ilegal.

Anda tentunya sudah tak asing dengan istilah pinjol ilegal, kan?

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak masyarakat yang menggunakan layanan ilegal ini karena tak bisa membedakannya dengan pinjol yang legal.

Artikel ini akan membahas dengan cermat ciri-ciri pinjol ilegal yang sering terlewatkan oleh banyak orang.

Mengenali tanda-tanda ini adalah langkah krusial untuk melindungi diri dari risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat terjebak dalam praktik pinjol ilegal.

Mari kita telaah bersama ciri-ciri yang perlu diwaspadai agar dapat membuat keputusan keuangan yang bijak dan aman.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah saat Bulan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Hukumnya

Ciri Pinjol Ilegal

1. Bunga dan Biaya Administrasi yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal cenderung menawarkan bunga dan biaya administrasi yang tidak masuk akal.

Jika penawaran pinjaman terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, perlu diwaspadai.

Bunga yang terlalu tinggi dan biaya yang tidak jelas dapat menjadi tanda bahwa pinjol tersebut beroperasi secara ilegal.

2. Prosedur Pengajuan yang Kurang Transparan

Pinjol legal biasanya memiliki prosedur pengajuan yang transparan dan jelas.

Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali tidak memberikan informasi yang cukup atau menyembunyikan ketentuan penting dalam perjanjian pinjaman.

Pastikan untuk membaca dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

3. Praktik Penagihan yang Agresif

Pinjol ilegal cenderung menggunakan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis.

Baca Juga: Seorang Warganet Bagikan Tips dan Trik Ampuh Agar Teror DC Pinjol Berhenti

Mereka mungkin mengancam, menakut-nakuti, atau bahkan menyalahgunakan informasi pribadi peminjam.

Jika Anda mengalami intimidasi atau penagihan yang tidak sesuai etika, itu bisa menjadi tanda bahwa pinjol tersebut beroperasi ilegal.

4. Tidak Memiliki Alamat Fisik dan Kontak yang Jelas

Pinjol legal biasanya memiliki alamat fisik dan kontak yang jelas.

Sebaliknya, pinjol ilegal mungkin hanya memberikan informasi kontak online dan tidak memiliki kantor fisik.

Periksa dengan teliti informasi ini sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang jarang disadari adalah langkah penting untuk melindungi diri dari praktik keuangan yang merugikan.

Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memeriksa izin, ketentuan pinjaman, dan reputasi pinjol tersebut.

Kewaspadaan konsumen adalah kunci untuk memastikan pengalaman keuangan yang aman dan positif.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Bisa jadi Alternatif Investasi, OJK Ungkap Keuntungan jadi Pemberi Pinjaman Pinjol dan Cara Kerjanya