GridFame.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan yang dibangun di atas tanah yang bukan miliknya.
SHGB diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga terkait lainnya dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Biasanya antara 20 hingga 30 tahun, yang dapat diperpanjang.
Pemegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan, memanfaatkan, dan memperoleh manfaat dari bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Tetapi tidak memiliki hak atas tanah secara keseluruhan.
Tanah tersebut biasanya dimiliki oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan disewakan kepada pemegang SHGB untuk jangka waktu tertentu.
Pemegang SHGB biasanya harus membayar biaya sewa kepada pemilik tanah setiap tahun atau setiap beberapa tahun sekali.
Jumlah sewa yang harus dibayarkan dan prosedur perpanjangan kontrak sewa dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau BUMN yang memiliki tanah tersebut.
Meskipun SHGB memberikan hak kepemilikan yang lebih terbatas daripada Sertifikat Hak Milik (SHM), properti dengan SHGB masih dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan.
Namun, perlu diingat bahwa properti dengan SHGB biasanya memiliki nilai jual yang lebih rendah daripada properti dengan SHM karena keterbatasan hak kepemilikan.
Selain itu, ada sederet kerugian membeli properti dengan SHGB.
Baca Juga: Keuntungan dan Kelebihan Jika Memilih KPR dengan Bunga Berjenjang