GridFame.id - Scaling gigi adalah prosedur pembersihan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi dan sekitar gusi.
Scaling gigi penting untuk dilakukan secara rutin, setidaknya setiap enam bulan sekali, untuk mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi secara umum.
Namun, banyak orang yang enggan melakukan scaling gigi karena khawatir dengan biayanya.
Padahal, biaya scaling gigi tidak selalu mahal, tergantung pada tempat dan jenis pelayanan kesehatan yang dipilih.
Ada beberapa pilihan tempat untuk melakukan scaling gigi, yaitu dokter gigi dan puskesmas.
Berikut adalah informasi harga scaling gigi di dokter gigi dan puskesmas yang perlu Anda ketahui.
Harga Scaling Gigi di Dokter Gigi
Dokter gigi adalah tenaga kesehatan profesional yang berkompeten dalam bidang kedokteran gigi.
Dokter gigi bisa berpraktik di klinik gigi, rumah sakit, atau tempat lain yang memiliki fasilitas kesehatan gigi.
Dokter gigi biasanya menggunakan alat khusus yang disebut ultrasonic scaler untuk melakukan scaling gigi. Alat ini bisa membersihkan gigi dengan cepat, efektif, dan nyaman.
Harga scaling gigi di dokter gigi sangat bervariasi, tergantung pada lokasi, fasilitas, dan kualitas pelayanan.
Dilansir dari berbagai sumber, harga scaling gigi di dokter gigi berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000 atau lebih.
Baca Juga: Veneer dan Pasang Behel Tak Masuk Daftar! Ini Jenis Perawatan yang Bakal Dicover Asuransi Gigi