Find Us On Social Media :

Jangan Balas Chat! Simak Berbagai Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan, Ada yang Nekat Sampai Ancam!

Ini dia modus pinjol ilegal jelang Ramadan

GridFame.id - Bulan puasa atau Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan kebaikan.

Namun, di balik itu, ada juga orang-orang yang berusaha memanfaatkan situasi ini untuk melakukan aksi penipuan dan penjeratan.

Salah satunya adalah melalui pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pinjaman, tanpa memeriksa syarat dan dokumen yang lengkap.

Namun, di balik itu, pinjol ilegal juga memberlakukan bunga dan denda yang sangat tinggi, serta melakukan penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum.

Menjelang bulan puasa, pinjol ilegal semakin marak mencari korban.

Mereka memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang meningkat, baik untuk keperluan ibadah, persiapan lebaran, maupun kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan laporan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, ada beberapa modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban, antara lain:

1. Modus salah transfer

Modus ini dilakukan dengan menghubungi seseorang yang mengaku salah transfer uang ke rekening korban.

Kemudian, mereka akan mengarahkan korban untuk melakukan transfer balik dan meminta korban mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Baca Juga: Penipuan Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Ramadan! Ini Tipsnya Agar Tak Dapat Transferan Tiba-Tiba

Link atau aplikasi tersebut ternyata adalah pinjol ilegal yang dapat mengambil data pribadi korban, seperti kontak, galeri, penyimpanan, dan lainnya.

Data tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

2. Modus penawaran pinjaman

Modus ini dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp, SMS, telepon, atau media sosial, yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan proses yang mudah.

Mereka juga mengiming-imingi bunga rendah, tenor fleksibel, dan promo menarik.

Jika korban tertarik, mereka akan diminta untuk mengisi data pribadi dan mengunduh aplikasi pinjol ilegal.

Setelah itu, korban akan mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diinginkan, dan dikenakan bunga dan denda yang sangat tinggi.

3. Modus penagihan palsu

Modus ini dilakukan dengan mengirimkan pesan atau menelpon korban yang tidak pernah meminjam uang dari pinjol ilegal, tetapi mengaku sebagai pihak penagih.

Mereka akan menuntut korban untuk membayar hutang yang tidak pernah ada, dengan ancaman akan melaporkan ke polisi, mengirim debt collector, atau menyebarkan data pribadi korban.

Tujuan mereka adalah untuk membuat korban ketakutan dan bersedia membayar sejumlah uang untuk menghindari masalah.

Untuk menghindari menjadi korban pinjol ilegal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Memilih pinjol yang terdaftar di OJK

OJK adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk pinjol.

Baca Juga: Skor Kredit Buruk Padahal Tak Punya Utang Pinjol? Ini 5 Faktor yang jadi Penyebabnya

Pinjol yang terdaftar di OJK pasti memiliki izin usaha, mematuhi aturan dan standar yang berlaku, serta melindungi hak-hak konsumen.

Daftar pinjol yang terdaftar di OJK dapat dicek di website www.ojk.go.id atau telepon ke kontak 157 atau WhatsApp OJK 081 157 157 157.

2. Membaca syarat dan ketentuan pinjaman

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti jumlah pinjaman, tenor, bunga, denda, biaya administrasi, dan lainnya.

Jika ada hal yang tidak jelas atau mencurigakan, sebaiknya tidak melanjutkan proses pinjaman.

3. Tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman

Jika mendapatkan pesan atau telepon yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan proses yang terlalu mudah, sebaiknya tidak langsung percaya dan tertarik.

Periksa dulu kebenaran dan legalitas pinjol tersebut, dan bandingkan dengan pinjol lain yang terdaftar di OJK.

Jangan mudah memberikan data pribadi, mengunduh aplikasi, atau mengklik link yang tidak jelas asal-usulnya.

4. Melaporkan pinjol ilegal

Jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti OJK, Kepolisian, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laporkan juga ke Google Play Store atau App Store agar aplikasi pinjol ilegal tersebut dihapus.

Dengan melaporkan pinjol ilegal, kita dapat membantu mencegah korban-korban berikutnya.

Demikian modus pinjol ilegal jelang bulan puasa dalam menggaet korban.

Baca Juga: Utang Mahasiswa ITB di Pinjol Capai Rp 450 Miliar, BI Checking Terancam Anjlok?

Semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan kewaspadaan kita terhadap pinjol ilegal.

Tetap bijak dan hati-hati dalam menggunakan pinjol.

Selamat menjalankan ibadah puasa!

Baca Juga: Begini Cara Balas Chat Debt Collector Pinjol, Dijamin Efektif!