Find Us On Social Media :

Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

cara mengurus ktp yang hilang secara online

Untuk membuat surat keterangan hilang, kita harus membawa dokumen-dokumen berikut ke kantor polisi terdekat:

Setelah itu, kita harus mengisi formulir laporan kehilangan dan menyerahkannya kepada petugas.

Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kita dan memberikan surat keterangan hilang yang sudah ditandatangani dan distempel.

2. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan ke Dukcapil Terdekat

Langkah kedua yang harus kita lakukan adalah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

Dokumen-dokumen ini antara lain:

Di kantor Dukcapil, kita harus mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.

Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kita dan melakukan verifikasi data kependudukan kita.

3. Menunggu Proses Pencetakan KTP-el

Langkah ketiga yang harus kita lakukan adalah menunggu proses pencetakan KTP-el.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada ketersediaan blangko dan antrian di kantor Dukcapil.

Baca Juga: Yang Tak Mudik Bisa Nyoblos Bawa KTP Saja, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk mengecek status KTP-el kita, kita bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 atau mengakses situs https://cekktp.kemendagri.go.id.

Jika KTP-el kita sudah selesai dicetak, kita akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau telepon.