Untuk membuat surat keterangan hilang, kita harus membawa dokumen-dokumen berikut ke kantor polisi terdekat:
- Kartu identitas lain, seperti SIM, paspor, atau KTP-el sementara (jika ada).
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW setempat (jika diminta).
Setelah itu, kita harus mengisi formulir laporan kehilangan dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kita dan memberikan surat keterangan hilang yang sudah ditandatangani dan distempel.
2. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan ke Dukcapil Terdekat
Langkah kedua yang harus kita lakukan adalah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
Dokumen-dokumen ini antara lain:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar (jika diminta).
Di kantor Dukcapil, kita harus mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kita dan melakukan verifikasi data kependudukan kita.
3. Menunggu Proses Pencetakan KTP-el
Langkah ketiga yang harus kita lakukan adalah menunggu proses pencetakan KTP-el.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada ketersediaan blangko dan antrian di kantor Dukcapil.
Baca Juga: Yang Tak Mudik Bisa Nyoblos Bawa KTP Saja, Simak Syarat dan Ketentuannya
Untuk mengecek status KTP-el kita, kita bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 atau mengakses situs https://cekktp.kemendagri.go.id.
Jika KTP-el kita sudah selesai dicetak, kita akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau telepon.