Find Us On Social Media :

Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

cara mengurus ktp yang hilang secara online

GridFame.id - Kartu tanda penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

KTP berfungsi sebagai identitas diri, syarat administrasi, dan hak pilih dalam pemilu.

Oleh karena itu, jika KTP hilang, kita harus segera mengurusnya agar tidak mengalami kesulitan dalam berbagai urusan.

Namun, bagaimana jika KTP kita hilang saat kita berada di luar domisili tempat tinggal kita?

Apakah kita harus kembali ke kota asal kita untuk mengurus KTP baru?

Atau bisa mengurusnya di kota tempat kita berada saat ini?

Jawabannya adalah, kita bisa mengurus KTP yang hilang di luar domisili tanpa harus pulang ke kota asal kita.

Hal ini berkat adanya sistem kependudukan yang terintegrasi secara nasional, yang memungkinkan kita untuk mengurus KTP di kantor Dukcapil manapun di seluruh Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KTP yang hilang di luar domisili:

1. Membuat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membuat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa KTP kita hilang dan sebagai syarat untuk mengurus KTP baru.

Baca Juga: Heboh KTP Warga DKI Jakarta Banyak yang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan NIK Kembali

Untuk membuat surat keterangan hilang, kita harus membawa dokumen-dokumen berikut ke kantor polisi terdekat:

Setelah itu, kita harus mengisi formulir laporan kehilangan dan menyerahkannya kepada petugas.

Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kita dan memberikan surat keterangan hilang yang sudah ditandatangani dan distempel.

2. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan ke Dukcapil Terdekat

Langkah kedua yang harus kita lakukan adalah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

Dokumen-dokumen ini antara lain:

Di kantor Dukcapil, kita harus mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.

Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kita dan melakukan verifikasi data kependudukan kita.

3. Menunggu Proses Pencetakan KTP-el

Langkah ketiga yang harus kita lakukan adalah menunggu proses pencetakan KTP-el.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada ketersediaan blangko dan antrian di kantor Dukcapil.

Baca Juga: Yang Tak Mudik Bisa Nyoblos Bawa KTP Saja, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk mengecek status KTP-el kita, kita bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 atau mengakses situs https://cekktp.kemendagri.go.id.

Jika KTP-el kita sudah selesai dicetak, kita akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau telepon.

4. Mengambil KTP-el di Dukcapil

Langkah terakhir yang harus kita lakukan adalah mengambil KTP-el di kantor Dukcapil tempat kita mengurusnya.

Kita harus membawa dokumen-dokumen berikut untuk mengambil KTP-el:

Setelah itu, kita harus menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas dan menandatangani buku pengambilan KTP-el.

Petugas akan memberikan KTP-el baru kepada kita dan meminta kita untuk memeriksa data yang tertera di dalamnya.

Jika ada kesalahan data, kita harus segera melaporkannya kepada petugas.

Demikian cara mengurus KTP yang hilang di luar domisili yang bisa kita lakukan.

Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Jadi, jangan khawatir jika KTP kita hilang saat kita berada di luar kota.

Yang penting, kita segera mengurusnya agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!