GridFame.id - Penipuan online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi di era digital.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat lebih dari 400 ribu laporan penipuan online dari tahun 2017 hingga 2022.
Para penipu online biasanya memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan, atau situs e-commerce untuk menjerat korbannya dengan berbagai modus, seperti menawarkan barang murah, mengiming-imingi hadiah, meminta kode OTP, atau meminjam uang.
Jika Anda menjadi korban penipuan online, jangan diam saja.
Anda harus segera melaporkan kejadian tersebut agar pelaku dapat ditangkap dan uang Anda dapat kembali.
Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang dapat Anda lakukan:
1. Lapor ke Kantor Polisi
Cara pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
Bawa bukti-bukti penipuan, seperti screenshot percakapan, nomor rekening, bukti transfer, atau barang yang diterima (jika ada).
Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan minta petugas untuk membuat surat tanda terima laporan (STTL).
Anda juga dapat meminta bantuan pengacara untuk menangani kasus Anda.
2. Lapor ke Bank Terkait
Cara kedua yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan penipuan online ke bank terkait.
Baca Juga: Bukan Lapor ke OJK! Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Kena Tipu Joki Galbay Pinjol