GridFame.id - Fenomena pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat.
Praktik ilegal ini tidak hanya mencakup tingkat bunga yang tinggi tetapi juga sering kali melibatkan pelanggaran privasi.
Salah satunya dengan menyebarnya data pribadi para peminjam.
Sebar data ini tak hanya dilakukan ketika debitur telat membayar utang.
Beberapa pinjol ilegal juga melakukannya sebelum jatuh tempo pembayaran.
Penyebaran data pribadi bisa menjadi ancaman bagi pemiliknya.
Sayangnya, tak sedikit yang enggan lapor ke polisi karena merasa terlalu ribet.
Padahal, ada beberapa risiko jika membiarkan data disebar pinjol ilegal.
Parahnya, bukan cuma risiko penyalahgunaan data pribadi saja.
Berikut risiko lain yang tak kalah fatal jika tak segera lapor polisi setelah data disebar pinjol ilegal.
Apa saja?
Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pinjol yang Sebar Data ke Debt Collector Bisa Dipidana!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar