GridFame.id -
Teror dc pinjaman online atau pinjol sering meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, para dc sering sebar data debitur ke media sosial.
Selain itu, juga menyebarkan data ke seluruh kontak debitur.
Padahal terkait penagihan, OJK telah memberikan peraturan khusus.
Penagihan boleh dilakukan oleh dc asal tak boleh mengancam.
Penagihan juga harus dilakukan dengan tenang tanpa ada teror.
Selain itu, dc pinjol juga tak boleh mempermalukan debitur.
Meskipun debitur tersebut telah melakukan tindakan galbay atau gagal bayar.
Pinjol legal yang menyebarkan data debitur bisa dikenai sanksi pidana.
Tak main-main, puhak bersangkutan juga bisa dikenai denda dan hukuman kurungan penjara.
Berikut ini cara melaporkannya ke pihak kepolisian.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar