GridFame.id -
Teror dc pinjaman online atau pinjol sering meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, para dc sering sebar data debitur ke media sosial.
Selain itu, juga menyebarkan data ke seluruh kontak debitur.
Padahal terkait penagihan, OJK telah memberikan peraturan khusus.
Penagihan boleh dilakukan oleh dc asal tak boleh mengancam.
Penagihan juga harus dilakukan dengan tenang tanpa ada teror.
Selain itu, dc pinjol juga tak boleh mempermalukan debitur.
Meskipun debitur tersebut telah melakukan tindakan galbay atau gagal bayar.
Pinjol legal yang menyebarkan data debitur bisa dikenai sanksi pidana.
Tak main-main, puhak bersangkutan juga bisa dikenai denda dan hukuman kurungan penjara.
Berikut ini cara melaporkannya ke pihak kepolisian.
1. Melansir dari hukumonline.com, pertama kali yang dilakukan debitur adalah datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.
2. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.
3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
5. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
6. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
7. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Selain itu juga bisa melaporkan ke OJK dengan cara email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
Anda juga bisa melaporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.
Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan dan sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Baca Juga: Pantas Penagihannya Kasar! OJK Bocorkan Cara Kerja DC Pinjol yang Sering Bikin Resah Masyarakat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar