GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan dan mencairkan pinjaman, tanpa perlu jaminan atau syarat yang rumit.
Namun, pinjol juga memiliki resiko, terutama jika terlambat atau gagal membayar utang.
Salah satu resiko yang sering dialami oleh para peminjam pinjol adalah penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol.
Data pribadi yang dimaksud bisa berupa nomor telepon, alamat, foto, atau informasi lain yang bersifat rahasia dan sensitif.
Penyebaran data pribadi ini bertujuan untuk menekan atau mengintimidasi peminjam agar segera membayar utang, atau untuk memberitahu orang-orang terdekat peminjam tentang status utangnya.
Penyebaran data pribadi oleh pinjol tentu saja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Pihak pinjol tidak berhak untuk mengungkapkan data pribadi peminjam tanpa persetujuan atau izin dari peminjam.
Apalagi jika data pribadi tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik atau mengancam peminjam.
Hal ini bisa berdampak buruk bagi peminjam, baik secara psikologis, sosial, maupun profesional.
Lalu, apakah jika pinjol legal sebar data maka kita tidak perlu membayar utang karena mereka sudah menyalahi aturan?
Baca Juga: Jangan Balas Chat! Simak Berbagai Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan, Ada yang Nekat Sampai Ancam!