2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah kedua yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK merupakan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada pinjol legal yang melanggar ketentuan.
Kita bisa menghubungi call center OJK di nomor 157, mengirim email ke konsumen@ojk.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs OJK.
3. Laporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Langkah ketiga yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI merupakan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
BRTI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan nomor telepon atau internet kepada pinjol legal yang melanggar ketentuan.
Kita bisa menghubungi call center BRTI di nomor 159, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs BRTI.
4. Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Langkah keempat yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo merupakan kementerian yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor komunikasi dan informatika di Indonesia, termasuk perlindungan data pribadi.
Kominfo memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan sistem elektronik kepada pinjol legal yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Trik Penipuan Berkedok Pinjaman Online yang Kerap Menjebak