Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Wulan Guritno Minta Ganti Rugi ke Sabda Mahesa Rp 396 Juta, Bisakah yang Berhutang Dituntut Hukum Pidana?

hukum untuk hutang piutang

GridFame.id - Hukum hutang piutang adalah bagian penting dalam sistem hukum yang mengatur kewajiban pembayaran utang dan hak untuk menagih piutang.

Berdasarkan hukum tersebut, setiap orang atau entitas memiliki kewajiban untuk membayar hutang yang telah diakui sah, sementara juga memiliki hak untuk menagih piutang yang belum dibayar.

Hukum hutang piutang mengatur berbagai aspek, mulai dari perjanjian utang piutang, pembayaran, hingga penagihan.

Perjanjian utang piutang adalah kesepakatan antara pemberi utang dan penerima utang mengenai jumlah utang, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan lainnya.

Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, namun perjanjian tertulis cenderung lebih kuat secara hukum karena memiliki bukti yang jelas.

Dalam perjanjian utang piutang, biasanya juga diatur mengenai bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pihak yang berhak atas piutang memiliki hak untuk menagih piutang tersebut.

Hukum hutang piutang mengatur prosedur penagihan piutang, termasuk penggunaan agen penagih hutang dan proses hukum apabila terjadi perselisihan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di media sosial yang heboh soal kabar Wulan Guritno tuntut Sabda Mahesa.

Dimana Wulan Guritno menutut ganti rugi uang yang dipinjamkan ke mantan kekasihnya itu senilai Rp 396 juta.

Apakah bisa dituntut hukuman pidana?

Baca Juga: Utang Mahasiswa Capai Miliaran Rupiah, AFPI dan OJK Beri Peringatan Ini ke Pinjol