GridFame.id - Penagihan pinjol, atau pinjaman online, adalah proses pengumpulan pembayaran kembali pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online kepada individu atau pelanggan mereka.
Ini menjadi semakin umum dengan munculnya platform pinjaman daring yang menawarkan kemudahan akses ke pinjaman tanpa jaminan dengan persyaratan yang lebih fleksibel daripada lembaga keuangan tradisional.
Namun, penagihan pinjol sering kali melibatkan metode yang agresif dan kontroversial yang dapat menimbulkan masalah bagi para peminjam.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penagihan pinjol adalah praktik penagihan yang tidak etis.
Beberapa perusahaan pinjaman online menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan pelecehan verbal terhadap peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang besar bagi para peminjam dan dapat menyebabkan stres dan ketidaknyamanan yang signifikan.
Penagihan pinjol juga sering kali melibatkan biaya tambahan yang tinggi.
Perusahaan pinjaman online dapat menerapkan biaya keterlambatan yang ekstrem, yang dapat membuat jumlah utang semakin bertambah secara signifikan jika tidak segera dibayarkan.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini yang menjadi korban dipermalukan oleh pinjol.
Dimana debt collector sampai nekat melakukan penagihan ke media sosial milik kantornya.
Lalu, dimana harus melaporkan tingkah debt collector tersebut?
Baca Juga: Pinjol Legal Sebar Data Berarti Utang Tak Usah Dibayar? Lakukan Ini Biar Jera!
Dalam akun x.com, akun @ng***** membongkar aksi dc pinjol.
Pada cuitan dan gambarnya, ia mengatakan kalau dc pinjol tersebut nekat meneror meda sosial milik kantor debitur.
Bahkan, dc tersebut menuding debitur itu sebagai maling.
Teror dc pinjol jika mengancam sebar data bisa ditindak pidana dengan melampirkan bukti dan melapor dengan 3 cara ini:
1. Lapor ke OJK melalui email: email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Melapor ke ihak berwajib kepolisian di patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id.
3. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Pencemaran atau teror debt collector yang mempermalukan termasuk melanggar UU pidanan dengan ketentuan tertentu.
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).