Biaya akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dan kesepakatan yang Anda buat.
Namun, secara umum, biaya akad KPR dapat mencakup beberapa hal berikut:
1. Biaya Administrasi
Ini adalah biaya yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan untuk memproses pengajuan KPR Anda dan menjalankan proses administratif lainnya terkait dengan pinjaman.
2. Biaya Penilai
Sebagian bank mungkin meminta Anda untuk membayar biaya penilai yang akan menilai nilai properti yang ingin Anda beli, biaya ini bergantung pada jenis properti dan lokasinya.
3. Biaya Asuransi
Ada dua jenis asuransi yang mungkin Anda perlu bayar, yaitu:
- Asuransi Jiwa: Ini adalah asuransi yang mengamankan pinjaman KPR Anda jika terjadi sesuatu pada Anda (seperti kematian atau cacat total dan tetap).
- Asuransi Kebakaran dan Bencana Alam: Beberapa bank mungkin mensyaratkan Anda untuk mengasuransikan rumah Anda sebagai syarat pemberian KPR.
4. Biaya Notaris dan PPAT
Anda mungkin perlu membayar biaya notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat akta jual beli rumah dan membuatkan akta hipotek (jika diperlukan).
5. Biaya Materai
Biaya ini merupakan biaya yang dikenakan untuk pembelian materai yang diperlukan dalam proses pembuatan akta dan dokumen legal lainnya.
Baca Juga: BI Checking Jelek tapi Tetap Ingin Pegajuan KPR? Gunakan Trik Jitu Ini
6. Biaya Provisi Agen Properti
Jika Anda menggunakan jasa agen properti untuk menemukan rumah yang sesuai, Anda mungkin perlu membayar komisi atau provisi kepada mereka dan biasanya, biaya ini ditanggung oleh penjual, tetapi terkadang dapat dinegosiasikan.