Find Us On Social Media :

Siap-siap Anggaran! Ini 10 Tagihan yang Masuk Dalam Biaya Akad KPR

Total biaya akad KPR

GridFame.id - Akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah perjanjian antara pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan lainnya) dan peminjam (calon pembeli rumah) yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan pinjaman untuk membeli rumah atau properti.

Akad KPR merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam selama masa pinjaman berlangsung.

Dalam akad KPR, terdapat beberapa informasi penting yang diatur.

Misalnya jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank.

Suku bunga yang akan diterapkan pada pinjaman tersebut juga akan diberitahukan di awal.

Jangka waktu pinjaman (misalnya, 15 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun).

Akad KPR biasanya diikat oleh akta notaris dan sering kali melibatkan beberapa pihak, termasuk peminjam, pemberi pinjaman, dan notaris.

Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga hak dan kewajiban masing-masing.

Setelah akad KPR ditandatangani, peminjam memiliki tanggung jawab untuk membayar angsuran bulanan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam akad.

Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum untuk menagih pembayaran atau bahkan melakukan penyitaan atas properti yang dijaminkan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memahami dengan jelas semua ketentuan dalam akad KPR sebelum menandatanganinya.

Baca Juga: Mau Pindah Bayar Cicilan KPR Konvensional ke Syariah? Begini Cara Mengajukan Take Over Biar Disetujui

Biaya akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dan kesepakatan yang Anda buat.

Namun, secara umum, biaya akad KPR dapat mencakup beberapa hal berikut:

1. Biaya Administrasi

Ini adalah biaya yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan untuk memproses pengajuan KPR Anda dan menjalankan proses administratif lainnya terkait dengan pinjaman.

2. Biaya Penilai

Sebagian bank mungkin meminta Anda untuk membayar biaya penilai yang akan menilai nilai properti yang ingin Anda beli, biaya ini bergantung pada jenis properti dan lokasinya.

3. Biaya Asuransi

Ada dua jenis asuransi yang mungkin Anda perlu bayar, yaitu:

- Asuransi Jiwa: Ini adalah asuransi yang mengamankan pinjaman KPR Anda jika terjadi sesuatu pada Anda (seperti kematian atau cacat total dan tetap).

- Asuransi Kebakaran dan Bencana Alam: Beberapa bank mungkin mensyaratkan Anda untuk mengasuransikan rumah Anda sebagai syarat pemberian KPR.

4. Biaya Notaris dan PPAT

Anda mungkin perlu membayar biaya notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat akta jual beli rumah dan membuatkan akta hipotek (jika diperlukan).

5. Biaya Materai

Biaya ini merupakan biaya yang dikenakan untuk pembelian materai yang diperlukan dalam proses pembuatan akta dan dokumen legal lainnya.

Baca Juga: BI Checking Jelek tapi Tetap Ingin Pegajuan KPR? Gunakan Trik Jitu Ini

6. Biaya Provisi Agen Properti

Jika Anda menggunakan jasa agen properti untuk menemukan rumah yang sesuai, Anda mungkin perlu membayar komisi atau provisi kepada mereka dan biasanya, biaya ini ditanggung oleh penjual, tetapi terkadang dapat dinegosiasikan.

7. Biaya Survei Bangunan

Beberapa bank mungkin mensyaratkan survei bangunan untuk memastikan kondisi fisik properti sebelum memberikan KPR.

8. Biaya Provisioning

Ini adalah dana yang ditahan oleh bank sebagai cadangan untuk pembayaran bunga atau angsuran KPR jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh peminjam.

9. Biaya Pengalihan Hak

Biaya ini dikenakan jika Anda membeli rumah secara KPR dari pihak lain dan harus mengalihkan hak kepemilikan.

10. Biaya Penalti

Beberapa bank mungkin mengenakan biaya penalti jika Anda melakukan pelunasan dana lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati.

Pastikan untuk memahami semua biaya terkait sebelum menandatangani perjanjian KPR, dan mintalah penjelasan dari bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan jika ada hal yang tidak jelas.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ini 7 Hal yang Harus Dipertimbangkan Jika Ingin Ajukan Cuti Angsuran KPR Agar Tak Boncos