Find Us On Social Media :

Tak Perlu Khawatir Jika Sulit Bayar, Ini 6 Daftar Bank yang Bisa Minta Keringanan Tagihan

daftar bank yang bisa mengajukan keringanan kredit

Bank yang Punya Program Restrukturisasi

1. Bank Mandiri: memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debitur yang terdampak pandemi ini.

2. Bank Rakyat Indonesia: memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debitur yang terdampak pandemi ini.

3. Bank Negara Indonesia: memberikan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi bagi debitur yang terdampak pandemi ini, dengan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan oleh masing-masing nasabah.

4. Bank Pan Indonesia: memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

5. Bank Permata: memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

6. Bank BTPN: memberikan keringanan kredit kepada debitur dengan nilai plafon maksimal Rp 10 miliar yang merupakan pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan keringanan tagihan di bank:

- Mendatangi langsung bank.

Anda bisa datang ke kantor pusat atau kantor cabang bank yang menerbitkan kartu kredit atau kredit Anda, dan berbicara dengan customer service atau bagian collection.

Jelaskan alasan Anda mengalami kesulitan membayar tagihan, dan tunjukkan bukti-bukti yang mendukung, seperti slip gaji, surat PHK, atau surat keterangan dokter.

Baca Juga: Bukan Mau Cari Untung Sendiri, Ini Alasan Banyak Bank Potong Uang Pencairan Kredit Nasabah di Awal