Find Us On Social Media :

Tak Perlu Khawatir Jika Sulit Bayar, Ini 6 Daftar Bank yang Bisa Minta Keringanan Tagihan

daftar bank yang bisa mengajukan keringanan kredit

GridFame.id - Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. 

Ini bisa terjadi ketika seorang nasabah mengalami kesulitan keuangan yang sementara, seperti kehilangan pekerjaan atau masalah kesehatan yang tak terduga, yang membuat mereka kesulitan untuk membayar tagihan mereka tepat waktu.

Proses restrukturisasi ini biasanya dimulai dengan komunikasi antara nasabah dan bank.

Nasabah harus menghubungi bank mereka segera setelah menyadari bahwa mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

Bank kemudian akan mengevaluasi situasi keuangan nasabah dan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Salah satu opsi restrukturisasi yang umum adalah perpanjangan jangka waktu pinjaman atau tagihan.

Ini berarti bank setuju untuk memperpanjang waktu pembayaran, yang mengurangi jumlah pembayaran bulanan namun dapat meningkatkan jumlah total bunga yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka panjang.

Selain perpanjangan jangka waktu, bank juga dapat menawarkan opsi untuk mengurangi suku bunga pinjaman atau tagihan.

Dengan menurunkan suku bunga, pembayaran bulanan akan menjadi lebih terjangkau bagi nasabah, sehingga membantu mereka mengelola kewajiban keuangannya dengan lebih baik.

Namun, tak semua bank memiliki program terkait keringanan kredit ini.

Berikut ini daftar bank yang memiliki program keringanan kredit.

Baca Juga: Berikut 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank yang Bikin Banyak Nasabah Merugi Hingga Miliaran Rupiah!

Bank yang Punya Program Restrukturisasi

1. Bank Mandiri: memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debitur yang terdampak pandemi ini.

2. Bank Rakyat Indonesia: memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debitur yang terdampak pandemi ini.

3. Bank Negara Indonesia: memberikan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi bagi debitur yang terdampak pandemi ini, dengan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan oleh masing-masing nasabah.

4. Bank Pan Indonesia: memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

5. Bank Permata: memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

6. Bank BTPN: memberikan keringanan kredit kepada debitur dengan nilai plafon maksimal Rp 10 miliar yang merupakan pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan keringanan tagihan di bank:

- Mendatangi langsung bank.

Anda bisa datang ke kantor pusat atau kantor cabang bank yang menerbitkan kartu kredit atau kredit Anda, dan berbicara dengan customer service atau bagian collection.

Jelaskan alasan Anda mengalami kesulitan membayar tagihan, dan tunjukkan bukti-bukti yang mendukung, seperti slip gaji, surat PHK, atau surat keterangan dokter.

Baca Juga: Bukan Mau Cari Untung Sendiri, Ini Alasan Banyak Bank Potong Uang Pencairan Kredit Nasabah di Awal

- Negosiasikan secara bijak.

Anda dan pihak bank harus mencapai kesepakatan mengenai program keringanan yang sesuai dengan kondisi Anda. Anda bisa meminta perpanjangan tenor cicilan, diskon bunga, diskon pokok, diskon denda, atau diskon sekali bayar.

Anda juga bisa meminta restrukturisasi atau reconditioning kartu kredit atau kredit Anda, yaitu mengubah syarat dan ketentuan kredit sesuai dengan kemampuan Anda.

- Mengisi formulir permohonan restrukturisasi.

Jika Anda mengajukan restrukturisasi kredit, Anda harus mengisi formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak COVID-19.

Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, NPWP, rekening koran, surat keterangan usaha, atau surat keterangan penghasilan.

- Memanfaatkan dana tunai bunga ringan.

Jika Anda memiliki kartu kredit, Anda bisa memanfaatkan fasilitas dana tunai bunga ringan yang ditawarkan oleh beberapa bank.

Anda bisa mencairkan sebagian limit kartu kredit Anda menjadi uang tunai dengan bunga yang lebih rendah dari bunga kartu kredit biasa.

Anda bisa menggunakan uang tunai tersebut untuk membayar tagihan kartu kredit atau kebutuhan lainnya.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Trik Membeli Rumah Sitaan Bank atau Leasing Agar Aman