Find Us On Social Media :

Bagaimana Jika Status Lapor Pajak SPT Tahunan Kurang Atau Lebih Bayar?

GridFame.id - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Saat melaporkan SPT Tahunan, kita akan mengetahui status pajak kita, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Status pajak ini menunjukkan perbedaan antara pajak terutang dengan kredit pajak.

Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar berdasarkan perhitungan penghasilan kena pajak dikurangi pengurangan-pengurangan.

Kredit pajak adalah pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak berjalan.

Berikut adalah penjelasan tentang status pajak lebih bayar dan kurang bayar serta cara mengatasinya:

Pajak Lebih Bayar

Pajak lebih bayar terjadi jika pajak terutang lebih kecil dari kredit pajak.

Ini berarti kita telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya.

Kelebihan pembayaran pajak ini dapat dikembalikan kepada kita melalui mekanisme restitusi pajak.

Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan kita.

Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru