Find Us On Social Media :

Selama Ini Salah Kaprah! Ternyata Ini 3 Risiko Hukum yang Bakal Terjadi Jika Nekat Galbay Pinjol

risiko hukum jika nekat galbay pinjol

 

GridFame.id - Gagal bayar pinjaman online (pinjol) menjadi isu yang semakin relevan dalam konteks keuangan digital saat ini.

Pinjaman online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat dan mudah.

Namun, gagal bayar pinjol bisa memiliki konsekuensi serius bagi para peminjam dan bagi sistem keuangan secara keseluruhan.

Pertama-tama, gagal bayar pinjol dapat berdampak negatif pada skor kredit peminjam.

Pinjol sering kali tidak memerlukan jaminan atau proses pemeriksaan kredit yang ketat, tetapi gagal membayar pinjaman dapat mencatatkan catatan buruk pada riwayat kredit peminjam.

Ini bisa membuat sulit bagi peminjam untuk mendapatkan pinjaman di masa depan dari lembaga keuangan tradisional.

Selain itu, gagal bayar pinjol juga dapat menyebabkan penumpukan hutang yang berbahaya.

Banyak pinjaman online menarik bunga dan biaya tambahan yang tinggi, dan gagal membayar tepat waktu dapat menyebabkan hutang semakin bertambah akibat bunga dan denda keterlambatan.

Fenomena galbay sendiri pun terjadi peningkatan setiap tahunnya lantaran terlalu dianggap enteng.

Nah, padahal ada beberapa risiko hukum yang bisa membebankan ddebitur jika telat bayar tagihan.

Apa saja risiko hukumnya?

Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Pinjol yang Punya DC Lapangan, Simak Dulu Sebelum Pinjam!

Risiko Hukum Jika Galbay Pinjol

1. Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Melansir dari hukumonline.com, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.

Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Adapun, per 1 Januari 2026, menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan.

Berbeda dengan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan.

Adapun per 1 Januari 2025 menjadi sebesar 0.2% per hari, dan per 1 Januari 2026 menjadi sebesar 0.1% per hari (hal. 11 – 12).

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

2. Ditagih Debt Collector

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. 

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Jika galbay apalagi di pinjol yang sudah berizin dan terdaftar OJK, maka skor kredit BI Checking Anda otomatis akan jelek dan mempengaruhi untuk pengajuan kredit ke bank.

Baca Juga: Jelang Ramadan Marak Penipuan Berkedok Joki Pinjol! Ini Iming-Iming yang Biasa Digunakan untuk Luluhkan Korban