GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) atau fintech lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memfasilitasi pinjaman uang secara online.
Pinjol atau fintech lending menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak semua pinjol atau fintech lending beroperasi secara legal dan aman.
Ada beberapa pinjol atau fintech lending yang beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu ciri pinjol atau fintech lending ilegal adalah adanya debt collector (DC) lapangan yang menagih pinjaman dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.
DC lapangan adalah tim penagih utang yang bertugas mendatangi rumah atau tempat kerja nasabah yang telat bayar untuk melakukan penagihan.
DC lapangan sering menggunakan metode penagihan yang kasar, mengancam, mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap nasabah.
Berbeda dengan pinjol atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK, yang memiliki DC lapangan yang profesional dan beretika.
DC lapangan pinjol atau fintech lending legal biasanya menjalankan penagihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.
Seperti tidak menagih di luar jam kerja, tidak mengungkapkan informasi pribadi nasabah, tidak mengganggu ketenangan nasabah, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Untuk menghindari terjebak oleh pinjol atau fintech lending ilegal yang memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol atau fintech lending yang memiliki DC lapangan.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Risiko Pinjaman Online Gunakan Slip Gaji
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar