Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol atau fintech lending yang memiliki DC lapangan, baik yang legal maupun ilegal:
1. Memiliki izin resmi dari OJK
Ciri pertama yang harus Anda periksa adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK.
OJK adalah lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol atau fintech lending.
OJK menerbitkan daftar pinjol atau fintech lending yang terdaftar dan berizin secara berkala di situs resminya.
Anda bisa memeriksa apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan masuk dalam daftar tersebut.
Jika tidak, maka kemungkinan besar pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan berpotensi memiliki DC lapangan yang tidak profesional.
2. Memiliki syarat dan ketentuan yang jelas
Ciri kedua yang harus Anda perhatikan adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki syarat dan ketentuan yang jelas.
Syarat dan ketentuan adalah perjanjian antara Anda dan penyedia pinjol atau fintech lending yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Syarat dan ketentuan biasanya mencakup informasi tentang produk pinjaman, bunga, biaya, jangka waktu, cara pembayaran, sanksi, dan proses penagihan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar