GridFame.id - Di banyak negara, termasuk di Indonesia, tidak ada larangan khusus bagi debt collector untuk menagih utang selama bulan puasa.
Namun, baik debitur maupun kolektor utang seharusnya tetap menghormati waktu ibadah dan tradisi keagamaan orang lain.
Pada dasarnya, debt collector masih memiliki hak untuk menagih utang selama bulan puasa.
Tetapi mereka harus melakukannya dengan hormat dan memperhatikan sensitivitas terhadap waktu dan situasi agama orang yang mereka hubungi.
Mereka seharusnya tidak mengganggu debitur selama waktu ibadah atau mengambil tindakan yang dapat dianggap tidak pantas selama bulan puasa.
Jika seorang debitur merasa terganggu atau tidak nyaman dengan kontak dari debt collector selama bulan puasa, mereka dapat menyampaikan permintaan untuk menunda.
Debitur juga bisa mengatur ulang waktu kontak tersebut hingga setelah bulan puasa berakhir.
Meskipun demikian, jika ada utang yang belum diselesaikan, tanggung jawab debitur untuk tetap mengatasi kewajiban finansialnya, baik itu bulan puasa atau tidak.
Penting bagi semua pihak, baik debitur maupun kolektor utang, untuk tetap menghormati nilai-nilai dan praktik keagamaan orang lain selama bulan puasa dan sepanjang tahun.
Lalu bagaimana jika debt collector nekat datang menagih saat sedang tarawih?
Jangan takut, ini yang harus dilakukan debitur untuk mengusirnya.
Baca Juga: DC Tak Boleh Mempermalukan Debitur ke Kontak Darurat! Simak ini 7 Aturan Penagihan Terbaru dari OJK