GridFame.id - Kaki palsu adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menggantikan kaki yang hilang atau rusak akibat penyakit, kecelakaan, atau kondisi medis lainnya.
Kaki palsu dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan fungsi kaki yang tersisa.
Harga kaki palsu bervariasi tergantung jenis, bahan, dan fasilitas pembuatannya.
Dilansir dari berbagai sumber, satu kaki palsu standar sekitar Rp 2,2 juta.
Namun, ada juga kaki palsu yang lebih mahal atau lebih murah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pasien.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat kesehatan bagi pesertanya, salah satunya protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu.
Penjaminan protesa alat gerak tangan dan/atau kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.
Protesa alat gerak dapat diklaim satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.
Cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan meliputi:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
- Peserta datang ke FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai prosedur pelayanan
- Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak, baik tangan dan/atau kaki palsu
- Setelah itu, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, denga menyerahkan lembar salinan SEP, resep protesa gerak, dan bukti keabsahan administrasi
- Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lainnya
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Segini Harga Pasang Gigi Palsu di Dokter Gigi dan Puskesmas 2024