GridFame.id - Pemilik BPJS Kesehatan harus tahu!
Setiap pengguna BPJS tentulah memiliki fasilitas kesehatannya masing-masing.
Pengguna berhak menentukan dimana fasilitas kesehatannya akan dicantumkan.
Faskes (fasilitas kesehatan) adalah sarana kesehatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara individu
Baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitasi.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, bisa dipahami kalau faskes (fasilitas kesehatan) berkaitan dengan suatu alat atau tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Sederhanya, fasilitas kesehatan atau faskes merupakan tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar di mana pihak pelaksananya adalah pemerintah dan masyarakat.
Fasilitas kesehatan sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu perseorangan dan masyarakat.
Jenis-jenisnya cukup beragam seperti Tempat Praktis Mandiri Tenaga Kesehatan, Puskesmas, Apotek, Rumah Sakit, Unit Transfusi Darah, Optikal, Fasilitas Pelayanan Kedokteran dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
BPJS sendiri menerapkan sistem rujukan dan kemudian dikenal dengan istilah faskes 1, 2 dan 3.
Bagi pengguna yang bingung dengan cara ceknya, simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Secara Online
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar