GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua segmen, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Pekerja Penerima Upah (BP).
PPU adalah peserta yang bekerja di perusahaan atau badan usaha yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
BP adalah peserta yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau dibantu oleh pemerintah.
Namun, ada kalanya status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif, misalnya karena berhenti bekerja di perusahaan, terlambat membayar iuran, atau mengalami tunggakan iuran.
Status non aktif ini berarti peserta tidak bisa menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, peserta perlu mengaktifkan kembali status kepesertaannya agar bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.
Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan, baik secara online maupun offline:
Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang bisa diunduh secara gratis di App Store atau Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengurus berbagai hal terkait BPJS Kesehatan, termasuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Debitur KUR BRI Ternyata Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Sederet Manfaatnya
WhatsApp adalah aplikasi pesan instan yang populer di Indonesia.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar