GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua segmen, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Pekerja Penerima Upah (BP).
PPU adalah peserta yang bekerja di perusahaan atau badan usaha yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
BP adalah peserta yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau dibantu oleh pemerintah.
Namun, ada kalanya status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif, misalnya karena berhenti bekerja di perusahaan, terlambat membayar iuran, atau mengalami tunggakan iuran.
Status non aktif ini berarti peserta tidak bisa menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, peserta perlu mengaktifkan kembali status kepesertaannya agar bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.
Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan, baik secara online maupun offline:
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang bisa diunduh secara gratis di App Store atau Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengurus berbagai hal terkait BPJS Kesehatan, termasuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan menggunakan nomor kartu peserta dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi.
Pilih menu ‘Peserta’ dan kemudian ‘Cek Kepesertaan’.
Pilih ‘Segmen Peserta’ sesuai dengan kondisi Anda, misalnya PPU atau BP.
Isi data yang diminta, seperti nomor kartu peserta, nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Klik ‘Cek Status Kepesertaan’ dan tunggu hasilnya.
Jika status kepesertaan Anda non aktif, klik ‘Aktifkan Kembali’ dan ikuti instruksi selanjutnya.
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja atau PHK.
Setelah dokumen terverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan aktif kembali.
WhatsApp adalah aplikasi pesan instan yang populer di Indonesia.
BPJS Kesehatan juga memanfaatkan WhatsApp sebagai salah satu media pelayanan bagi peserta.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kirim pesan ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.
Ketik ‘Halo BPJS Kesehatan’ dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh Chat Assistant JKN (Chika).
Pilih menu ‘Layanan Peserta’ dan kemudian ‘Aktivasi Kembali Kepesertaan’.
Masukkan nomor kartu peserta dan nomor induk kependudukan Anda.
Chika akan mengecek status kepesertaan Anda dan memberikan informasi selanjutnya.
Jika status kepesertaan Anda non aktif, Anda akan diminta untuk mengirim dokumen pendukung, seperti KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja atau PHK.
Setelah dokumen terverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan aktif kembali.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Cara terakhir untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi, seperti KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja atau PHK.
Ambil nomor antrian di loket pelayanan dan tunggu giliran Anda.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas dan jelaskan bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.
Petugas akan mengecek status kepesertaan Anda dan memberikan informasi selanjutnya.
Anda akan diminta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan aktif kembali.
Itulah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang ingin mendapatkan kembali perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400 atau email contact.center@bpjs-kesehatan.go.id.
Komentar