GridFame.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung.
Pasalnya, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan.
Hal ini khusus untuk korban tercatat sebagai peserta JKN KIS aktif.
Tapi, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).
Misalnya korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Jadi tak semua kasus kecelakaan biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung BPJS Kesehatan.
Ya, hal ini lantaran ada kategori kecelakaan yang tak bisa diklaim.
Apa saja kategorinya
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Secara Online
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar