Find Us On Social Media :

Jastipers dan Traveler Merapat! Simak Aturan Bawa Makanan Untuk Oleh-oleh dan Dijual, Harus Ada Surat Ini!

GridFame.id - Yang namanya jalan-jalan ke luar negeri, tidak mungkin kalau tidak membawa makanan hanya sekadar untuk oleh-oleh, atau ada titipan teman.

Kini jasa titip atau jastip pun sudah ramai dan jadi salah satu pekerjaan yang banyak dilakukan orang-orang, dan pasti salah satu yang paling banyak dititip adalah makanan.

Nah, bagi Anda yang mau bawa makanan untuk oleh-oleh atau dijual lagi, harus tahu aturan yang satu ini nih!

Jangan sampai makanan kita malah dimusnahkan karena tidak lolos masuk ke Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan ada aturan yang harus dipenuhi bagi orang yang akan membawa makanan dari luar negeri ke Indonesia.

"Secara umum untuk importasi mengikuti ketentuan, ada barang yang diizinkan dan ada yang dilarang. Untuk bahan makanan mentah, juga harus memenuhi ketentuan dari karantina," ujarnya.

Ketentuan impor ke Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk barang yang dijual lagi atau non-personal use.

Sementara impor barang yang digunakan pribadi atau personal use diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Bila semua sudah clear (sesuai peraturan) maka dimungkinkan untuk masuk ke indonesia," lanjutnya.

Nantinya, barang atau makanan impor yang tidak sesuai peraturan akan disita oleh pihak Bea Cukai dan kemudian dimusnahkan.

Untuk itu, mari simak ketentuan impor makanan dari luar negeri berikut ini!

Baca Juga: Mau Bisnis Jastip Pakaian Lebaran? Ini Tips Menentukan Tarif atau Fee Agar Tak Boncos