Find Us On Social Media :

Jastipers dan Traveler Merapat! Simak Aturan Bawa Makanan Untuk Oleh-oleh dan Dijual, Harus Ada Surat Ini!

Peraturan ini berlaku untuk barang atau makanan non-personal use yang dibawa orang Indonesia atau awak sarana pengangkut seperti jastip atau jumlahnya lebih dari 5 kilogram.

Barang impor non-personal use dikenai pungutan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Bea masuk barang non-personal use dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN) atau tarif bea yang dikenakan pada barang impor kecuali bagi negara-negara yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia.

Orang yang membawa barang non-personal-use wajib membayar PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.

Peraturan terkait impor makanan untuk dijual lagi atau jastip dapat dilihat melalui link ini: aturan makanan untuk jastip

Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu Jastip, Simak Cara Beli Milk Bun Thailand