Tidak hanya itu saja, Anda tidak bisa mengambil kredit rumah komersil maupun rumah subsidi dan lain-lain.
Jadi OJK tidak akan mempermasalahkan lagi utang atau pinjol kalian atau gagal bayar setelah lebih dari 90 hari.
OJK sudah memberikan aturan ini dan bahwa pinjol memang tidak boleh dan dilarang untuk menagih utang nasabah meskipun pada kenyataannya masih banyak sekali aplikasi-aplikasi pinjaman online yang terus menagih bahkan kata-katanya pun tidak enak sampai DC datang ke rumah.
Sebenarnya dari satu aturan ini saja kita udah paham bahwa OJK memang tidak mempermasalahkan dan tidak begitu melebih-lebihkan kondisi gagal bayar yang memang sebagai sanksi Anda adalah BI Checking dan Slik OJK.
Jadi sudah jelas, OJK sudah memberikan aturan yang mana batas penagihan nasabah yang galbay atau gagal bayar tidak boleh melebih 90 hari.
Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa kepedulian kepada masyarakat yang sedang kesusahan ekonominya.
Tapi, dampak atau resiko bagi yang tidak bisa bayar pinjol adalah BI Checking dan slik OJK Anda tidak bagus dan tidak akan bisa pinjam online lagi atau yang berkaitanan dengan BI Checking.
Baca Juga: Sudah dalam Proses, Bisakah Pengajuan Pinjaman di Pinjol Dibatalkan?