GridFame.id - Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) perlu melalui notaris.
Hal ini karena notaris memiliki peran penting dalam proses pengalihan kepemilikan properti yang dijaminkan sebagai agunan KPR.
Notaris bertanggung jawab untuk membuat akta jual beli properti antara pihak penjual dan pembeli.
Dalam konteks KPR, notaris akan membuat akta jual beli antara pihak penjual (biasanya developer atau pemilik rumah sebelumnya) dan bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR kepada pembeli.
Notaris juga bertanggung jawab untuk membuat akta hipotek, yang merupakan dokumen resmi yang menetapkan bahwa properti tersebut dijaminkan sebagai agunan untuk KPR yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan.
Akta hipotek ini kemudian disahkan oleh notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang sah.
Melalui proses pengesahan akta oleh notaris, transaksi jual beli dan pemberian hak tanggungan atas properti menjadi sah dan terlindungi secara hukum.
Ini memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak (pembeli dan bank) dalam transaksi KPR.
Notaris membantu dalam pengurusan berbagai dokumen dan administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan KPR.
Termasuk verifikasi kepemilikan properti, pembuatan dokumen resmi, dan pengurusan perizinan yang diperlukan.
Simak ini rincian biaya yang masuk dalam daftar biaya notaris saat pengurusan pengajuan KPR.
Baca Juga: Simak Tips Penting Membeli Rumah Pertama Mulai dari Cari Developer Hingga Rumah Terbangun