GridFame.id - Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) perlu melalui notaris.
Hal ini karena notaris memiliki peran penting dalam proses pengalihan kepemilikan properti yang dijaminkan sebagai agunan KPR.
Notaris bertanggung jawab untuk membuat akta jual beli properti antara pihak penjual dan pembeli.
Dalam konteks KPR, notaris akan membuat akta jual beli antara pihak penjual (biasanya developer atau pemilik rumah sebelumnya) dan bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR kepada pembeli.
Notaris juga bertanggung jawab untuk membuat akta hipotek, yang merupakan dokumen resmi yang menetapkan bahwa properti tersebut dijaminkan sebagai agunan untuk KPR yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan.
Akta hipotek ini kemudian disahkan oleh notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang sah.
Melalui proses pengesahan akta oleh notaris, transaksi jual beli dan pemberian hak tanggungan atas properti menjadi sah dan terlindungi secara hukum.
Ini memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak (pembeli dan bank) dalam transaksi KPR.
Notaris membantu dalam pengurusan berbagai dokumen dan administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan KPR.
Termasuk verifikasi kepemilikan properti, pembuatan dokumen resmi, dan pengurusan perizinan yang diperlukan.
Simak ini rincian biaya yang masuk dalam daftar biaya notaris saat pengurusan pengajuan KPR.
Baca Juga: Simak Tips Penting Membeli Rumah Pertama Mulai dari Cari Developer Hingga Rumah Terbangun
Biaya notaris saat proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat bervariasi tergantung pada negara, wilayah, dan kompleksitas transaksi.
Berikut adalah beberapa biaya yang umumnya termasuk dalam biaya notaris saat proses KPR:
1. Biaya Proses Notaris
Ini adalah biaya administratif yang dikenakan oleh notaris untuk melakukan proses pembuatan akta atau dokumen resmi yang diperlukan untuk transaksi KPR.
2. Biaya Pendaftaran Hak Tanggungan
Ini adalah biaya yang dikenakan untuk mendaftarkan hak tanggungan atas properti yang akan dijaminkan sebagai jaminan KPR.
3. Biaya Materai
Biaya untuk materai yang diperlukan dalam pembuatan dokumen resmi, seperti akta jual beli atau akta hipotek.
4. Biaya Pengesahan Dokumen
Ini adalah biaya yang dikenakan untuk mengesahkan dokumen resmi, seperti akta jual beli atau akta hipotek, oleh notaris.
5. Biaya Pengetikan Dokumen
Biaya untuk pengetikan dokumen resmi yang diperlukan dalam proses transaksi KPR.
6. Biaya Sertifikat Tanah dan Bangunan (STB)
Jika properti yang dijaminkan sudah memiliki STB, maka biaya penggantian STB juga termasuk dalam biaya notaris.
Namun, jika properti belum memiliki STB, biaya untuk pengurusan STB dapat menjadi biaya terpisah.
7. Biaya Lainnya
Terkadang, biaya-biaya lainnya seperti biaya adminitrasi, biaya pengiriman dokumen, atau biaya tambahan lainnya juga dapat termasuk dalam biaya notaris saat proses KPR.
Penting untuk memahami secara rinci biaya-biaya yang terkait dengan proses notaris saat mengajukan KPR dan memastikan bahwa semuanya dipahami dan dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan Anda.
Sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan notaris atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan estimasi biaya yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi transaksi Anda.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Begini Cara Take Over Kredit Rumah di Bank dan Notaris Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan