GridFame.id - Balik nama sertifikat tanah atau rumah bisa dilakukan tanpa perlu menggunakan jasa notaris.
Untuk kepentingan proses administrasi, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutukan saat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri.
Isi formulir permohonan dan ditandatangani yang disertai materai oleh pembeli.
Jangan lupa lampirkan surat kuasa jika diwakilkan serta fotokopi KTP pembeli dan penjual.
Buat surat pernyataan pemohon yang ingin mengganti nama kepemilikan tanah/rumah yang diketahui lurah/kepala desa atau camat setempat.
Bawa Fotokopi akta pendirian, Sertifikat tanah dan AJB asli.
Jangan lupa sertakan bukti SSB BPHTB dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Sebelum mengurus pembuatan balik nama sertifikat tanah secara mandiri, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat Akta Jual-Beli (AJB) Tanah di notaris/PPAT terlebih dahulu.
Ada beberapa rincian biaya yang harus ditanggung dalam proses balik nama sertifikat.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Simak Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2024